SIDAK GENTENG MEREK PEJATEN DI LUAR DESA PEJATEN
Pemerintahan Desa Pejaten bersama dengan aparat desa,
melaksanakan sidak genteng bermerek Pejaten yang diproduksi di luar wilayah
Desa Pejaten. Seperti yang telah diketahui, bahwasanya penggunaan nama Pejaten
dalam produk genteng sudah dipatenkan dan merupakan hak eksklusif bagi warga
yang memproduksi genteng di wilayah Desa Pejaten. Sehingga penggunaan nama
Pejaten dalam produk genteng yang diproduksi di luar wilayah desa Pejaten sudah
tidak diperkenankan atau dilarang.
Bila pelanggaran masih terus dilakukan, maka akan diberikan
sebuah teguran lisan sampai penyitaan alat produksi yang digunakan dalam
pembuatan genteng merek pejaten.
Dari hasil sidak tanggal 9 juni 2025 ini, produsen yang
dulunya sempat menggunakan merek Pejaten yang berlokasi di luar wilayah desa
pejaten, sekarang sudah menggantinya dengan merek terbaru selain dengan nama
Pejaten. Dari sidak genteng merek pejaten ini, pemerintahan desa pejaten ingin
menunjukan bahwa nama merek pejaten dalam produk genteng merupakan hak
eksklusif bagi produk genteng yang berlokasi khusus di dalam wilayah Desa
Pejaten.