Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel Dan BPD Se-Kabupaten Tabanan
Selasa, 02 Juli 2024
Pelaksanaan pengukuhan penambahan masa jabatan perbekel dan bpd se-Kabupaten Tabanan dilaksanakan di gedung I KETUT MARIA Tabanan yang diikuti oleh seluruh Perbekel dan BPD se-Kabupaten Tabanan. Penambahan masa jabatan ini merupakan hasil dari keputusan pemerintahan pusat yang dulunya masa jabatan Perbekel dan BPD adalah 6 tahun, sekarang merubah menjadi 8 tahun. teruntuk perbekel yang masih menjabat di pemerintahan desa, maka masa jabatannya akan diperpanjang selama 2 tahun terhitung dari awal pelantikan Perbekel dan BPD.
Untuk Desa Pejaten, masa jabatan Perbekel I Gusti Putu Sukarta, S.P akan diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Bersamaan dengan hal tersebut Ketua BPD Desa Pejaten atas nama I Putu Mulyaastawa juga mengalami perpanjangan masa jabatan yang mengikuti masa japatan perbekel.